Ahmad Mudzakkir Kapuas Timur: Mei 2012

Kamis, 10 Mei 2012

TINGKATAN AQIDAH


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Menurut bahasa Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan/ketetapan), Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar ataupun salah.
Sedangkan pengertian akidah menurut istilah Yaitu perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidka tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan. Dengan kata lain, keimanan yang pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang  menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu mengikat hatinya diatas hal tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH.
Seperti yang telah kita ketahui tentang pengertian aqidah islam dari penjelasan di atas maka dalam kesempatan kali ini penulis akan mencoba membahas tentang tingkatan-tingkatan dalam aqidah islam yang meliputi diantaranya :
1.      Taqlid
2.      Ilmu yaqin
3.      Ainul yaqin,dan
4.      Haqqul yaqin.
C.     TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing mata kuliah ini.
2.      Untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan khususnya dalam bidang akidah islam.



BAB II
PEMBAHASAN
TINGKATAN AQIDAH
A.     TAQLID
Menurut bahasa, taqlid -bentuk masdar dari kata qallada berarti kalung yang dipakai/dikalungkan ke leher orang lain, atau seperti binatang yang akan dijadikan dam, dimana lehernya diberi kalung sebagai tanda, atau seperti kambing yang lehernya telah diikat dengan tali atau tambang yang dapat ditarik ke mana saja, tanpa disadari oleh kambing yang bersangkutan.
Analisa bahasa ini menunjukkan kepada kita seolah-olah seseorang yang telah bertaqlid kepada seorang mujtahid/imam telah memberi identitas diri dengan sebuah kalung di lehernya dan ia telah mengikat dirinya dengan pendapat mujtahid/imam tersebut.
Sedangkan taqlid menurut istilah ada beberapa rumusan, antara lain:
  • Taqlid ialah beramal berdasarkan pendapat orang lain yang pendapatnya itu tidak merupakan salah satu dalil yang dibenarkan, dan ini dilakukan tanpa berdasarkan dalil. Demikian menurut al-Kamal ibn al-hammam dalam at-Tahrir.
  • Menerima pendapat orang lain dalam kondisi anda tidak mengetahui dari mana orang itu berpendapat. Demikian menurut al-Qaffal.
  •  Beramal berdasarkan pendapat orang lain tanpa berdasarkan dalil. Demukian menurut al-Syaukany dalam Irsyad al-Fukhul.
Hukum Taqlid terbagi menjadi :
1. Taqlid yang haram
Ulama sepakat haram melakukan taqlid ini. Taqlid ini ada tiga macam :
  • Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang dahulu kala yang bertentangan dengan al Qur`an Hadits.
  • Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya, seperti orang yang menyembah berhala, tetapi ia tidak mengetahui kemampuan, keahlian, atau kekuatan berhala tersebut.
  • Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedangkan yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah.
2. Taqlid yang dibolehkan
Dibolehkan bertaqlid kepada seorang mujtahid atau beberapa orang mujtahid dalam hal yang belum ia ketahui hukum Allah dan RasulNya yang berhubungan dengan persoalan atau peristiwa, dengan syarat yang bersangkutan harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti itu.Jadi sifatnya sementara.
Misalnya taqlid sebagian mujtahid kepada mujtahid lain, karena tidak ditemukan dalil yang kuat untuk pemecahan suatu persoalan.
Termasuk taqlidnya orang awam kepada ulama.
Ulama muta akhirin dalam kaitan bertaqlid kepada imam, membagi kelompok masyarakat kedalam dua golongan:
  • Golongan awan atau orang yang berpendidikan wajib bertaqlid kepada salah satu pendapat dari keempat madzhab.
  •  Golongan yang memenuhi syarat-syarat berijtihad, sehingga tidak dibenarkan bertaqlid kepada ulama-ulama.
Golongan awam harus mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui sama sekali dasar pendapat itu (taqlid dalam pengertian bahasa).
3. Taqlid yang diwajibkan
Wajib bertaqlid kepada orang yang perkataannya dijadikan sebagai dasar hujjah, yaitu perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW.

            Pendapat imam mazhab tentang Taqlid :
  • Imam Abu Hanifah (80-150 H)
Beliau merupakan cikal bakal ulama fiqh. Beliau mengharamkan orang mengikuti fatwa jika orang itu tidak mengetahui dalil dari fatwa itu.
  • Imam Malik bin Anas (93-179 H)
Beliau melarang seseorang bertaqlid kepada seseorang walaupun orang itu adalah orang terpandang atau mempunyai kelebihan.
Setiap perkataan atau pendapat yang sampai kepada kita harus diteliti lebih dahulu sebelum diamalkan.
  • Imam asy Syafi`i (150-204 H)
Beliau murid Imam Malik. Beliau mengatakan bahwa “ beliau akan meninggalkan pendapatnya pada setiap saat ia mengetahui bahwa pendapatnya itu tidak sesuai dengan hadits Nabi SAW.
  • Imam Hambali (164-241 H)
Beliau melarang bertaqlid kepada imam manapun, dan menyuruh orang agar mengikuti semua yang berasal dari Nabi SAW dan para sahabatnya. Sedang yang berasal dari tabi`in dan orang-orang sesudahnya agar diselidiki lebih dahulu. Mana yang benar diikuti dan mana yang salah ditinggalkan.

Adapun pembagian taqlid serta penjelasan hukum setiap bagian itu adalah sebagai berikut
1. Taqlid orang yang memiliki kemampuan berijtihad kepada seorang ulama setelah tampak pada dirinya kebenaran berdasarkan dalil-dalil yang ada dari Nabi saw, maka dalam hal ini tidak diperbolehkan baginya untuk bertaqlid kepada orang yang bertentangan dengan apa yang telah didapatnya itu (berupa kebenaran) berdasarkan ijma’ ulama.
2. Taqlid orang yang telah memenuhi kemampuan berijtihad kepada seorang mujtahid lain sebelum dirinya mendapatkan hukum syar’i melalui ijtihadnya maka diperbolehkan baginya untuk bertaqlid dengan mujtahdi lainnya, sebagaimana dikatakan Syafi’i, Ahmad dan sekelompok ulama dan ini pendapat yang paling tepat dikarenakan dirinya memiliki kemampuan untuk mendapatkan hukum syar’i maka dirinya dibebankan untuk melakukan ijtihad untuk mengetahui hukum syar’i didalam permasalahan itu berdasarkan firman-Nya :
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Artinya : “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghabun : 16)
Serta hadits Rasulullah saw,”Apabila aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka lakukanlah sesuai kesanggupan kalian.”
3. Taqlid seorang yang tidak memiliki kemampuan untuk menelaah dalil-dalil dan mengeluarkan hukum-hukum darinya kepada seorang yang alim yang telah memenuhi kemampuan ijtihd terhadap dalil-dalil syar’i maka ini diperbolehkan, berdasarkan firman Allah swt :
لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Artinya : “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 286)

Artinya : “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada Mengetahui.” (QS. Al Anbiya : 7)
Serta dalil-dalil lainnya yang sejenis yang menujukkan bahwa telah diangkat kesulitan serta untuk melindungi seorang mukallaf dari jatuh kedalam hukum-hukum lalu mengatakan sesuatu tentang Allah yang tidak berdasarkan ilmu.
4. Taqlid kepada orang-orang yang menentang syariat islam, seperti nenek moyang, tuan-tuan, pemimpin-pemimpin ashobiyah atau mengikuti hawa nafsu maka taqlid yang seperti ini adalah diaharamkan menurut ijma’ ulama. Kecaman terhadap hal ini banyak terdapat didalam .
B.     ILMU YAQIN
Ilmu yaqin adalah keyakinan akan keberadaan Allah swt berdasar ilmu pengetahuan tentang sebab akibat atau melalui hukum kausalita, seperti keyakinan dari para ahli ilmu kalam. Misalnya apa saja yang ada di alam semesta ini adalah sebagai akibat dari sebab yang telah ada sebelumnya. Sedangkan sebab yang telah ada sebelumnya yang juga merupakan akibat dari sebab yang sebelumnya lagi, sehingga sampai pada satu sebab yang tidak diakibatkan oleh sesuatu sebab, yang disebabkan penyebab pertama atau causa prima. Dan itulah Tuhan.
Di dalam Ilmul Yaqin segala pengetahuan ilmu telah diliputi dengan Ilmu Allah sehingga apapun amaliah maupun ubudiyah itu semua menunjukkan dari pada lautan Ilmu Allah Ta’ala.
C.     AINUL YAQIN
Ainul Yaqin adalah keyakinan yang dialami oleh orang yang telah melewati tahap pertama, yaitu ilmu al yaqin, sehingga setiap kali dia melihat sesuatu kejadian, tanpa melalui proses sebab akibat lagi dia langsung meyakini akan wujud Allah; sebagaimana ucapan:

Sayyidina Abu Bakar As Siddiq ra.:
مَا رَأَيْتُ شَيْئًا إِلاَّ وَرَأَيْتُ اللهَ فِيْهِ

"Tiadalah aku melihat sesuatu, kecuali aku melihat Allah pada sesuatu tersebut"
Di dalam Ainul Yaqin, tatkala seseorang ‘arifiin’ telah melihat sesuatu amalaiah dan ubudiyah diliputi oleh Ilmu Allah kemudian ia menyaksikan bahwa di dalam gerak dan diam (lelaku) itu adalah saksi Hidupnya Allah Ta’ala yang menunjukkan adanya Allah Ta’ala sebagai tujuan hidupnya. dengan Merasakan dan menyadari gerak dan diam, suara dan perkataan itu adalah saksi hidupnya Allah Ta’ala maka sama halnya ia merasakan dan menyadari kehadiran Allah Ta’ala dekat sekali dengan dirinya. “Bukan menghadirkan Allah” akan tetapi menyadari bahwa “Allah senantiasa Maha Hadir atas dirinya dan sekalian Alam meliputi tiap2 sesuatu”. “Wahuwa Ma’akum Ainama kuntum” (Dia Allah serta kamu di mana kamu berada).

D.    HAQQUL YAQIN
Haqqul yaqin adalah keyakinan dimiliki oleh orang yang telah menyadari bahwa alam semesta ini pada hakekatnya adalah bayangan dari Penciptanya, sehingga dia dapat merasakan wujud yang sejati itu hanyalah Allah, sedangkan lainnya hanyalah bukti dari wujud yang sejati tersebut, yaitu Allah swt.
Haqqul Yaqin dapat juga di artikan sebagai kemantapan dalam pendirian yang kokoh setelah ia mengetahui kemudian ia melihat dengan penyaksian lalu kemudian tertanam sedalam2nya pada dirinya bahwa : “BAHWA SEGALA SESUATU APAPUN YANG TERLIHAT, TIDAK ADA YANG ADA MELAINKAN ILMU ALLAH TA’ALA, SEGALA SESUATU APAPUN YANG TERDENGAR TIDAK ADA YANG ADA MELAINKAN KALAM ALLAH TA’ALA, DAN TIDAK ADA YANG TERASA MAUPUN DIRASAKAN MELAINKAN SIRRULLAH (ZATULLAH)”.





BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Dalam pembahasan makalah di atas dapat kita simpulkan bahwa tingkatan aqidah terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu :
1.      Taqlid : Taqlid adalah beramal berdasarkan pendapat orang lain yang pendapatnya itu tidak merupakan salah satu dalil yang dibenarkan, dan ini dilakukan tanpa berdasarkan dalil, Menerima pendapat orang lain dalam kondisi anda tidak mengetahui dari mana orang itu berpendapat, atau  Beramal berdasarkan pendapat orang lain tanpa berdasarkan dalil.
2.      Ilmu yaqin : Ilmu yaqin adalah keyakinan akan keberadaan Allah swt berdasar ilmu pengetahuan tentang sebab akibat atau melalui hukum kausalita, seperti keyakinan dari para ahli ilmu kalam
3.      Ainul yaqin : Ainul Yaqin adalah keyakinan yang dialami oleh orang yang telah melewati tahap pertama, yaitu ilmu al yaqin, sehingga setiap kali dia melihat sesuatu kejadian, tanpa melalui proses sebab akibat lagi dia langsung meyakini akan wujud Allah.
4.      Haqqul yaqin : Haqqul yaqin adalah keyakinan dimiliki oleh orang yang telah menyadari bahwa alam semesta ini pada hakekatnya adalah bayangan dari Penciptanya, sehingga dia dapat merasakan wujud yang sejati itu hanyalah Allah, sedangkan lainnya hanyalah bukti dari wujud yang sejati tersebut, yaitu Allah swt.













DAFTAR PUSTAKA

ekonomi-robani.blogspot.com/2011/12/taqlid-makalah-taqlid.html
http://pesantren.or.id.29.masterwebnet.c…
Diakses pada tanggal 9 mei 2012.

Minggu, 06 Mei 2012

Tips Agar BLOG Ramah dengan Mesin Pencari

agar blog tampil elegan tapi disukai search engine. Informasi yang penting juga bagi anda semua, yang baru memulai kegiatan blogger. Banyak cara-cara yang kelihatanya sepele, ternyata bisa menjadi faktor penentu suatu blog diterima atau tidak  mesin pencari.Lansung aja ‘lahap’ artikel berikut ini, semoga menambah manfaat.
Berikut ini beberapa tips yang bisa digunakan agar  blog Anda bisa nongkrong di halaman terdepan di mesin pencari:
1.Gunakan template yang baik pada blog
Template yang tidak terlalu banyak variasi akan sangat bermanfaat bagi anda. Kalau bisa gunakan saja template minima yang telah disediakan blogger.
2.Hindari template yang mempunyai sidebar kiri dan kanan.
Yang di-loading oleh mesin pencari pertama kali adalah bagian posting Anda yang disebelah kiri. Jadi jangan menempatkan sidebar Anda di posisi tersebut.
3.Jangan terlalu sering mengganti template
Pilihlah template yang sekiranya cocok untuk blog Anda, jangan terlalu sering gonta-ganti template.
4.Karya yang orisinil
Hal pertama yang harus diingat agar blog Anda mendapatkan ranking yang bagus pada mesin pencari adalah isi dari blog Anda itu orisinil karya tulisan Anda sendiri, atau dengan kata lain bukanlah hasil copy paste dari hasil karya orang lain.
5.Selalu posting yang baru
Mesin pencari sangat suka terhadap blog atau website yang isinya selalu fresh, jadi kalau anda rajin memposting suatu artikel, maka blog anda lebih sering dikunjungi oleh mesin pencari. Perlu diingat juga bahwa semakin banyak tulisan pada blog anda tentunya semakin banyak pula keyword atau kata kunci yang mewakili blog Anda.
6.Link dari blog lain
Semakin banyak blog atau situs membuat link ke blog Anda, maka semakin baik pula penilaian mesin pencari.
7.Internal link
Setiap Anda memposting tulisan di blog, jangan lupa untuk memberikan link yang menuju pada tulisan Anda yang lain. Semakin banyak link yang Anda buat maka hasilnya akan semakin bagus.
8.Gunakan huruf tebal, miring, bergaris bawah
Penggunaan huruf tebal, miring, atau garis bawah pada keyword-keyword yang dirasa penting pada postingan sangatlah baik untuk optimalisasi mesin pencari. Misalkan postingan kita membahas tentang tutorial facebook, maka pada tulisan tutorial facebook tersebut kita cetak secara tebal, miring, atau garis bawah. Walaupun demikian janganlah menebalkan tulisan yang sama terlalu banyak pada satu postingan karena bisa dianggap spam oleh mesin pencari.
9.Tag “Alt” pada kode gambar
Mesin pencari pada umumnya tidak terlalu mengerti makna dari sebuah gambar, maka dari itu perlu menambahkan kode “Alt” pada gambar Anda. Tag Alt adalah kepanjangan dari “Alternatif”, jadi mesin pencari akan lebih mengenali maksud gambar Anda apabila memakai tag Alt.
10.Broken Link
Broken link merupakan link yang rusak. Misalnya Anda membuat link, namun ketika diklik link tersebut tidak aktif atau malah menuju kesitus yang tidak karuan.jadi buatlah link yang benar.