Ahmad Mudzakkir Kapuas Timur: Agustus 2012

Jumat, 03 Agustus 2012

KTSP


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Hakekat KTSP
2.      Memaknai standar isi








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakekat KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)[1]
Tujuannya adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partifipatif dalam pengembangan kurikulum.
Dalam pengembangan KTSP, dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.[2]
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.




Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sisitem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.      Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
2.      Pertisipasi masyarakat dan orang tua  yang tinggi
3.      Kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
4.      Tim kerja yang kompak dan transparan.[3]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  ini dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
  UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  PP nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  Permendiknas nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  Permendiknas nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22,dan 23.[4]
Mulyasa (2007 : 19) menyatakan bahwa KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP ditandatangani pada 23 Mei 2006 dan diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP berlaku pada jenjang pendidikan dasar ( Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) dan menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan) dan disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).




B.     Memaknai Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat  kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[5]
Acuan operasional penyusunan KTSP :
a.       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.       Perkembangan potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.       Tuntutan dunia kerja
f.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.      Agama




h.      Dinamika Perkembangan Global
i.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.      Kesetaraan gender
l.        Karakteristik satuan pendidikan
 Dalam penerapan KTSP, kurikulum sekolah satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda. Sebab, penerapan KTSP mulai tahun 2006/2007 memberi peluang sekolah menyusun kurikulum sendiri. Hanya menurut anggota BSNP, Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.PdKons, kurikulum yang dibuat sekolah tetap mengacu pada BSNP. Menurut beliau, KTSP sebagai kurikulum operasional sekolah disusun berdasarkan standar isi dan kompetensi lulusan yang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi. Dikatakan, kurikulum harus disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Meski sekolah memiliki kewenangan luas, acuan tetap pada BSNP sesuai standar isi dan kompetensi lulusan.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
2.      Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat  kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.















DAFTAR PUSTAKA
     guru.html
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis,      
     Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007
http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=

[1] http://abdirakyat.blogspot.com/2008/04/makalah-ktsp-pelatihan-ktsp-bagi-guru.html
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2007), 19.
[3] Ibid, 29.
[4] Ibid, 22.
[5]http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
[6] http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=

KTSP


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Hakekat KTSP
2.      Memaknai standar isi








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakekat KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)[1]
Tujuannya adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partifipatif dalam pengembangan kurikulum.
Dalam pengembangan KTSP, dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.[2]
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.




Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sisitem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.      Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
2.      Pertisipasi masyarakat dan orang tua  yang tinggi
3.      Kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
4.      Tim kerja yang kompak dan transparan.[3]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  ini dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
  UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  PP nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  Permendiknas nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  Permendiknas nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22,dan 23.[4]
Mulyasa (2007 : 19) menyatakan bahwa KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP ditandatangani pada 23 Mei 2006 dan diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP berlaku pada jenjang pendidikan dasar ( Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) dan menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan) dan disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).




B.     Memaknai Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat  kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[5]
Acuan operasional penyusunan KTSP :
a.       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.       Perkembangan potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.       Tuntutan dunia kerja
f.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.      Agama




h.      Dinamika Perkembangan Global
i.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.      Kesetaraan gender
l.        Karakteristik satuan pendidikan
 Dalam penerapan KTSP, kurikulum sekolah satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda. Sebab, penerapan KTSP mulai tahun 2006/2007 memberi peluang sekolah menyusun kurikulum sendiri. Hanya menurut anggota BSNP, Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.PdKons, kurikulum yang dibuat sekolah tetap mengacu pada BSNP. Menurut beliau, KTSP sebagai kurikulum operasional sekolah disusun berdasarkan standar isi dan kompetensi lulusan yang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi. Dikatakan, kurikulum harus disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Meski sekolah memiliki kewenangan luas, acuan tetap pada BSNP sesuai standar isi dan kompetensi lulusan.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
2.      Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat  kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.















DAFTAR PUSTAKA
     guru.html
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis,      
     Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007
http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=

[1] http://abdirakyat.blogspot.com/2008/04/makalah-ktsp-pelatihan-ktsp-bagi-guru.html
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2007), 19.
[3] Ibid, 29.
[4] Ibid, 22.
[5]http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
[6] http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=

KTSP


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Hakekat KTSP
2.      Memaknai standar isi








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakekat KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)[1]
Tujuannya adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partifipatif dalam pengembangan kurikulum.
Dalam pengembangan KTSP, dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.[2]
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk :
1.      Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan yang tersedia.
2.      Meningkatkan kepedulian warga dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3.      Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.




Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sisitem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.      Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
2.      Pertisipasi masyarakat dan orang tua  yang tinggi
3.      Kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
4.      Tim kerja yang kompak dan transparan.[3]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  ini dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
  UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
  PP nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  Permendiknas nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
  Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  Permendiknas nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22,dan 23.[4]
Mulyasa (2007 : 19) menyatakan bahwa KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP ditandatangani pada 23 Mei 2006 dan diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP berlaku pada jenjang pendidikan dasar ( Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama) dan menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan) dan disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).




B.     Memaknai Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat  kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[5]
Acuan operasional penyusunan KTSP :
a.       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.       Perkembangan potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.       Tuntutan dunia kerja
f.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.      Agama




h.      Dinamika Perkembangan Global
i.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.      Kesetaraan gender
l.        Karakteristik satuan pendidikan
 Dalam penerapan KTSP, kurikulum sekolah satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda. Sebab, penerapan KTSP mulai tahun 2006/2007 memberi peluang sekolah menyusun kurikulum sendiri. Hanya menurut anggota BSNP, Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.PdKons, kurikulum yang dibuat sekolah tetap mengacu pada BSNP. Menurut beliau, KTSP sebagai kurikulum operasional sekolah disusun berdasarkan standar isi dan kompetensi lulusan yang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi. Dikatakan, kurikulum harus disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Meski sekolah memiliki kewenangan luas, acuan tetap pada BSNP sesuai standar isi dan kompetensi lulusan.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
2.      Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat  kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.















DAFTAR PUSTAKA
     guru.html
Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis,      
     Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007
http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=

[1] http://abdirakyat.blogspot.com/2008/04/makalah-ktsp-pelatihan-ktsp-bagi-guru.html
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2007), 19.
[3] Ibid, 29.
[4] Ibid, 22.
[5]http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
[6] http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=