Jumat, 31 Agustus 2012
Jumat, 03 Agustus 2012
KTSP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan
lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan
untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan
kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis,
memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan
takwa.
B. Rumusan
Masalah
1.
Hakekat KTSP
2. Memaknai
standar isi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakekat KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan
KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP)[1]
Tujuannya adalah untuk memandirikan
dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi)
kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan
keputusan secara partifipatif dalam pengembangan kurikulum.
Dalam pengembangan KTSP, dilakukan
oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini
merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah
setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat
pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua
peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala
kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang
berlaku. Selanjutnya komite sekolah merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan
tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan sekolah.[2]
Secara khusus tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk :
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam
mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum
melalui pengambilan keputusan bersama.
3.
Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas
pendidikan yang akan dicapai.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara
lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja
proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga
kependidikan, serta sisitem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat
disimpulkan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.
Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
2.
Pertisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
3.
Kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) ini dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut:
UU nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas
PP nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi
Permendiknas nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Mulyasa (2007 : 19) menyatakan bahwa
KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP ditandatangani pada 23
Mei 2006 dan diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
KTSP berlaku pada jenjang pendidikan dasar ( Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama) dan menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan) dan
disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
B. Memaknai
Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[5]
Acuan operasional penyusunan KTSP :
a.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kemampuan peserta didik
c.
Perkembangan potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.
Tuntutan dunia kerja
f.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.
Agama
h.
Dinamika Perkembangan Global
i.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.
Kesetaraan gender
l.
Karakteristik satuan pendidikan
Dalam penerapan KTSP, kurikulum
sekolah satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda. Sebab, penerapan KTSP mulai
tahun 2006/2007 memberi peluang sekolah menyusun kurikulum sendiri. Hanya
menurut anggota BSNP, Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.PdKons, kurikulum yang
dibuat sekolah tetap mengacu pada BSNP. Menurut beliau, KTSP sebagai kurikulum
operasional sekolah disusun berdasarkan standar isi dan kompetensi lulusan yang
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi. Dikatakan, kurikulum harus
disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Meski
sekolah memiliki kewenangan luas, acuan tetap pada BSNP sesuai standar isi dan
kompetensi lulusan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
2.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
guru.html
Mulyasa,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis,
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007
http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis, (Bandung : Remaja Rosdakarya,
2007), 19.
KTSP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan
lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan
untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan
kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis,
memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan
takwa.
B. Rumusan
Masalah
1.
Hakekat KTSP
2. Memaknai
standar isi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakekat KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan
KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP)[1]
Tujuannya adalah untuk memandirikan
dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi)
kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan
keputusan secara partifipatif dalam pengembangan kurikulum.
Dalam pengembangan KTSP, dilakukan
oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini
merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah
setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat
pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua
peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala
kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang
berlaku. Selanjutnya komite sekolah merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan
tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan sekolah.[2]
Secara khusus tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk :
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam
mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum
melalui pengambilan keputusan bersama.
3.
Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas
pendidikan yang akan dicapai.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara
lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja
proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga
kependidikan, serta sisitem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat
disimpulkan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.
Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
2.
Pertisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
3.
Kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) ini dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut:
UU nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas
PP nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi
Permendiknas nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Mulyasa (2007 : 19) menyatakan bahwa
KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP ditandatangani pada 23
Mei 2006 dan diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
KTSP berlaku pada jenjang pendidikan dasar ( Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama) dan menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan) dan
disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
B. Memaknai
Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[5]
Acuan operasional penyusunan KTSP :
a.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kemampuan peserta didik
c.
Perkembangan potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.
Tuntutan dunia kerja
f.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.
Agama
h.
Dinamika Perkembangan Global
i.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.
Kesetaraan gender
l.
Karakteristik satuan pendidikan
Dalam penerapan KTSP, kurikulum
sekolah satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda. Sebab, penerapan KTSP mulai
tahun 2006/2007 memberi peluang sekolah menyusun kurikulum sendiri. Hanya
menurut anggota BSNP, Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.PdKons, kurikulum yang
dibuat sekolah tetap mengacu pada BSNP. Menurut beliau, KTSP sebagai kurikulum
operasional sekolah disusun berdasarkan standar isi dan kompetensi lulusan yang
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi. Dikatakan, kurikulum harus
disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Meski
sekolah memiliki kewenangan luas, acuan tetap pada BSNP sesuai standar isi dan
kompetensi lulusan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
2.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
guru.html
Mulyasa,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis,
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007
http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis, (Bandung : Remaja Rosdakarya,
2007), 19.
KTSP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP) dan ketentuan
lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Penyusunan KTSP sangat diperlukan
untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan
kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis,
memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan
takwa.
B. Rumusan
Masalah
1.
Hakekat KTSP
2. Memaknai
standar isi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakekat KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan
KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar
kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP)[1]
Tujuannya adalah untuk memandirikan
dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi)
kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan
keputusan secara partifipatif dalam pengembangan kurikulum.
Dalam pengembangan KTSP, dilakukan
oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini
merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah
setempat, komisi pendidikan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat
pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua
peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala
kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang
berlaku. Selanjutnya komite sekolah merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan
tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan sekolah.[2]
Secara khusus tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk :
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam
mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum
melalui pengambilan keputusan bersama.
3.
Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas
pendidikan yang akan dicapai.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara
lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja
proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga
kependidikan, serta sisitem penilaian. Berdasarkan uraian diatas, dapat
disimpulkan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
1.
Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan
2.
Pertisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
3.
Kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) ini dilandasi oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut:
UU nomor 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas
PP nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi
Permendiknas nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Mulyasa (2007 : 19) menyatakan bahwa
KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP ditandatangani pada 23
Mei 2006 dan diberlakukan di Indonesia mulai tahun ajaran 2006/2007. KTSP
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
KTSP berlaku pada jenjang pendidikan dasar ( Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama) dan menengah (Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan) dan
disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
B. Memaknai
Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi
merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum
tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata
pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan, tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[5]
Acuan operasional penyusunan KTSP :
a.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
b.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan
dan kemampuan peserta didik
c.
Perkembangan potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
d.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
e.
Tuntutan dunia kerja
f.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
g.
Agama
h.
Dinamika Perkembangan Global
i.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
j.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.
Kesetaraan gender
l.
Karakteristik satuan pendidikan
Dalam penerapan KTSP, kurikulum
sekolah satu dengan yang lainnya bisa saja berbeda. Sebab, penerapan KTSP mulai
tahun 2006/2007 memberi peluang sekolah menyusun kurikulum sendiri. Hanya
menurut anggota BSNP, Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.PdKons, kurikulum yang
dibuat sekolah tetap mengacu pada BSNP. Menurut beliau, KTSP sebagai kurikulum
operasional sekolah disusun berdasarkan standar isi dan kompetensi lulusan yang
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi. Dikatakan, kurikulum harus
disesuaikan dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Meski
sekolah memiliki kewenangan luas, acuan tetap pada BSNP sesuai standar isi dan
kompetensi lulusan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
2.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu. Standar Isi merupakan pedoman untuk pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
guru.html
Mulyasa,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis,
Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007
http://sib-bangkok.org/news/downloads/kurikulum/ktspbaru.ppt.
http://www.smka-smr.sch.id/modules.php?op=
[2] E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan, suatu panduan praktis, (Bandung : Remaja Rosdakarya,
2007), 19.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)