BAB
I
PENDAHULAN
1.
Latar belakang
Profesi
guru menuntut keprofesionalan. Karena itu jabatan guru merupakan jabatan
profesional yang pemegang jabatannya harus memuhi kulaifikasi tertentu sebagai
profesional, guru harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan
terus menerus. Sebagai jabatan, harus dapat menjawab tantangan perkembangan
masyarakat, jabatan guru harus selalu dikembangkan dan dimutakhirkan. Dalalm
bersikap pun guru harus selalu mengadakan pembaruan sesuai tuntutan tugasnya.
Kriteria
jabatan profesional antara lain bahwa jabatan jabatan itu melibatkan kegiatan
intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan yang
cukup lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan,
merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku
perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai kode etik yang ditaati oleh
anggotanya.
2.
Rumusan Masalah
Adapun
permasalahan yang akan dibahas didalam
makalah ini adalah ;
a.
Pengertian dan syarat-syarat profesi keguruan
b.
Kode etik profesi keguruan,
dan
c.
Organisasi profesi keguruan.
3.
Tujuan penulisan
a.
Untuk mengetahui segala yang
berkaitan dengan konsep profesi keguruan
b.
Untuk memenuhi tugas
yang diberiak dosen pembimbing
mata kuliah profesi keguruan.
BAB
II
PEMBAHASAN
KONSEP
PROFESI KEGURUAN
A.
Pengertian dan
syarat-syarat profesi profesi keguruan
1.
Pengertian profesi
a . melayani
masyarakat , merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat
b . memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu diluar jangkauan khlayak ramai
c . menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek
d . memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
e . terkendali berdasarkan lisensi
baku dan atau mempunyai persyaratan masuk/ memerlukan izin terentu atau
persyaratan khusus untuk mendudukinya
f . otonomi dalalm
membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu
g . menerima tanggung jawab trhadap
keputusan yang diambil dan untuk kerja yang ditampilakn dan berbuhungan dengan
layanan yang diberikan,diputuskannya,tidak dipindah ke atasan aau instansi yang
lebih tinggi,mempunyai sekumpulan untuk kerja yang baku
2.
Pengertian dan
syarat-syarat profesi keguruan
Untuk
profesi keguruan sebenarnya sudah ada yang menyusun kriterianya misalnya dari national
educating as-sociation [1984] menyarankan kriteria berikut ;
a.
Jabatan yang melibatkan
kegiatan intelektual
b.
Jabatan yang menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.
Jabatan yang memerlukan
persiapan profesional yang lama
d.
Jabatan yang memerlukan
latihan yang bersinambungan
e.
Jabatan yang menjanjikan
karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f.
Jabatan yang menentukan
baku/sendiri
g.
Jabatan yang lebih
mementingkan layanan daitas keuntungan pribadi
h.
Jabatan yang mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
3.
Perkembangan profesi
keguruan
Kalau
kita ikuti perkembangan profesi keguruan
di Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari
orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Dalam
buku sejarah pendidikan Indonesia, nasution [1987] secara jelas
melukiskan sejarah pendidikan Indonesia terutama dalalm zaman colonial belanda,
termasuk juga sejarah profesi keguruan. Guru-guru pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara
khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan
guru-guru yang lulus dari sekolah guru yang pertama kali didirikan di solo
tahun 1852. Karena kebutuhan guru yang mendesak maka pemerintahan hindia
belanda mengangkat lima macam guru yaitu ;
a.
Guru lulusan sekolah guru
yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh
b.
Guru yang bukan lulusan
sekolah guru, tetapi lulus ujian yang di adakan untuk menjadi guru
c.
Guru bantu, yakni yang
lulus dalam ujian guru bantu
d.
Guru yang di magangkan
kepada seorang guru yang senior, yang merupakan calon guru
e.
Guru yang di angkat karena
keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang pernah mengecap
pendidikan.
Sejalan
dengan didirikannya sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatnya dari sekolah
umum seperti Holland inlandse school, meer uitgebreid larege
onderwijs, horege burgeschool maka secara berangsur-angsur didirikan pula
lembaga pendidikan guru atau kursus-kursus untuk mempersiapkan guru-gurunya,
seperti sekolah untuk guru dan kursus horege kweekschool, dan sekolah
untuk calon kepala sekolah hoofdacte
Keadaaan
demikian berlangsung sampai zaman pendudukan jepang dan awal perang kemerdekaan
, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga yang disesuaikan dengan keadaan waktu
itu. Selangkah demi selangkah pendidikan guru semakin meningkatkan jenjang
kualifikasi dan mutunya, sehingga saat ini kita hanya mempunyai lembaga
pendidikan guru yang tunggal, yakni lembaga pendidikan tenaga kependidikan
[LPTK]
Guru
mempunyai status yang sangat tinggi , dan di anggap sebagai orang yang serba
bisa serba tahu. Peranan guru tidak hanya mendidik anak didepan kelas, tetapi
mendidik masyarakat, tempat bagi masyarakat untuk bertanya, baik intuk
memecahkan ,asalah pribadi maupun masalah sosial.
B.
Kode etik profesi
keguruan
1.
Pengertian kode etik
a.
menurut undang-undang nomor
8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Pasal 28 undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa
‘pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan’ dalam penjelasan undang-undang
tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil
sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman
sikap, tingkah lau, dan peerbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulannya
sehari-hari
b.
Dalam pidato pembukaan
kongres PGRI XIII, Basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik
guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku gur warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru [PGRI, 1973]
2.
Tujuan kode etik
a.
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi
b.
Untuk menjaga dan mmelihara
kesejahteraan para anggotanya
c.
Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
d.
Untuk meningkatkan mutu
profesi
e.
Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi
Dari
uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode
etik adalah untuk menjujung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya meningkatakn pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan
mutu profesi dan mutu profesi.
3.
Sanksi pelanggaran kode
etik
Sering
juga kita jumpai, bahwa ada kalanya Negara mencamouri urusan profesi, sehingga
hal-hal tang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tertentu dapat
meningka menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Apabila hanya demikian,
maka atuaran yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tigkah laku
meningkta menjadi aturan yang memberikan sangsi-sangsi hokum yang sifatnya
memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sangsi pidana.
4.
Kode etik guru guru
Indonesia
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa , bangsa , dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang bejiwa pancasila dan setia pada undang-ungang dasar 1945, turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia
17 agustus 1945. Oleh sebab itu , guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut ;
1.
Guru berbakti membimbing peseta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.
Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional
3.
Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan
baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta
dan rasa tanggung jawab bersam terhadapa pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan
bersama-sam mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.
Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian
9.
Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
C.
Organisasi
profesional keguruan
1.
Fungsi organisasi
profesional keguruan
Bagi guru-guru dinegara kita,
organisasi profesional keguruan disebut Persatuan Guru Republik Indonesia
[PGRI] didirikan disurakarta pada tanggal 25 november 1945.
Basuni menguraikan empat misi utama PGRI, yakni
a . misi politis/ideologi
b . misi persatuan organisatoris
c . misi profesi
d . misi kesejahteraan
Dari
praktek pelaksanaan keempat misi tersebut dua misi pertama - misi
politis/ideology, dan misi persatuan/organisasi – lebih menonjol realisasinya
dalam program-program PGRI. Ini dapat dibuktikan dengan telah adanya
wakil-wakil PGRI dalam badan legislative seperti DPR dan MPR. Peranan yang
lebih menonjol ini dapat kita dipahami sesuai dengan tahap perkembangan dan
pembangunan bangsa dalam era orde baru ini.
2.
Jenis-jenis organisasi
keguruan
Selain
PGRI sebagai satu-satunya sebagai organisasi guru-guru sekolah yang di akui
pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut musyawarah guru
mata pelajaran [MGMP] sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-prjabat
departemen pendidikan dan kebudayaan.
Ada
lagi organisasi profesional resmi dibidang pendidikan yang harus kita ketahui
juga yakni ikatan sarjana pendidikan Indonesia [ISPI], yang saat ini telah
mempunyai divisi-divisi antara lain ; ikatan petugas bimbingan Indonesia
[IPBI]., Himpunan sarjana administrasi pendidikan Indonesia [HISAPIN], himpunan
sarjana pendidikan bahasa Indonesia [HSPBI], dan lain-lain.
BAB
III
KESIMPULAN
1.
Jabatan guru merupakan
jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus
memenuhi kualifikasi tertentu.
2.
Criteria jabatan
profesional antara lain bahwa jabtan itu melibatkan kegiatuan intelektual,
mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk
memangkunya, memeerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya,
mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan mempunyai kode etik
yang ditaati oleh anggotanya.
3.
Jabatan guru belum dapat
memenuhi secara maksimal persyaratan itu, namun perkembangannya ditanah air
menunjukan arah untuk terpenuhinya persyaratan tersebut, usaha untuk ini sangat
tergantung kepada niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi
yang berhubungan dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. SOETJIPTO, Drs.
RAFLIS KOSASI, M.Sc 1994 . Profesi Keguruan penerbit Rineka Cipta.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar